JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) menjawab protes dari Gabungan
Pengusaha Makan Bergizi Indonesia (GAPEMBI) yang menolak kebijakan penghentian
sementara program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama masa libur sekolah.
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) sekaligus juru bicara, Agustina
Arumsari menjelaskan bahwa penghentian sementara MBG tersebut juga merupakan
upaya efisiensi anggaran BGN.
“Sebuah kebijakan itu gak mungkin menyenangkan semua pihak. Tapi kita
melihat tujuan dari program itu apa, kemudian kita melihat bagaimana efisiensi
anggaran sesuatu yang mungkin lebih besar daripada kepentingan pihak tertentu
yang kebetulan sudah menjadi mitra,” kata Arumsari dalam konferensi pers di
Jakarta, dikutip dari suara.com, Kamis (18/6/2026) kemarin.
BGN menetapkan penghentian MBG dilakukan selama jadwal libur sekolah
nasional yang ditetapkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, yakni pada
22 Juni hingga 13 Juli 2026.
Selama periode tersebut, seluruh SPPG tidak memproduksi MBG selama 18
hari. Dengan demikian, BGN juga tidak akan mencairkan insentif harian sebesar
Rp6 juta.
“Rasanya fair ketika memang tidak beroperasi, no service, no pay, itu kan
sesuatu yang memang wajar,” ucap Arumsari.
Menurut Arumsari, penolakan dari sebagian pihak terhadap kebijakan
tersebut kemungkinan dipengaruhi oleh kepentingan masing-masing pihak yang
telah menjadi mitra SPPG. Namun, ia menegaskan bahwa BGN harus mempertimbangkan
kepentingan yang lebih besar, yakni efisiensi penggunaan anggaran negara.
“Mungkin karena ada konteks kepentingan dari pihak-pihak tersebut yang
kebetulan mereka punya SPPG. Juga secara kepentingan yang lebih besar yaitu
efisiensi anggaran, itu kan tidak masuk akal yang Rp6 juta per hari padahal
service-nya tidak diberikan,” ungkapnya.
Meski demikian, Arumsari memahami bahwa kebijakan tersebut tidak akan
diterima oleh semua pihak.
Sebelumnya, Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Indonesia (GAPEMBI)
melayangkan penolakan keras terhadap keputusan Badan Gizi Nasional (BGN) yang
menghentikan sementara penyaluran MBG selama masa libur sekolah.
Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) BGN Nomor 12 Tahun 2026
itu dinilai menimbulkan ketidakpastian bagi para mitra pelaksana di lapangan,
mulai dari pengelola dapur MBG, yayasan, relawan, hingga pelaku UMKM yang
selama ini menggantungkan aktivitas usahanya pada program tersebut.
Ketua Umum DPP GAPEMBI Alven Stony menilai keputusan penghentian
sementara program justru bertentangan dengan petunjuk teknis yang sebelumnya
diterbitkan BGN. Tak hanya itu, kebijakan tersebut juga dianggap mengabaikan
perjanjian kerja sama yang telah disepakati antara pemerintah dan para mitra
pelaksana.(KW)
Editor: Yuliandri Kusuma Wardani
Reporter: Yuliandri
Kusuma Wardani
