TERAK, SIMPANG KATIS, BANGKA TENGAH— Aktivitas penambangan tanah puru (galian C) ilegal di kawasan Desa Terak, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah, kian meresahkan masyarakat setempat. Lokasi penambangan yang beroperasi tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) ini berada tepat di RT 13 Jalan Talang Balai dan berdampingan langsung dengan pemukiman padat warga.
Keberadaan tambang ilegal tersebut menuai keluhan hebat dari warga sekitar. Selain menimbulkan kebisingan dan polusi, aktivitas pengerukan tanah yang berada sangat dekat dengan area pemukiman ini mengancam keselamatan jiwa serta infrastruktur warga.
Ancaman Lingkungan dan Kerugian Kas Daerah
Penambangan tanpa perencanaan teknis yang matang ini terbukti memicu berbagai bahaya lingkungan. Pengikisan lahan secara masif meningkatkan risiko erosi tanah hingga potensi bencana tanah longsor, terlebih saat curah hujan tinggi.
Tak hanya berdampak buruk pada lingkungan dan keselamatan, pengerukan tanah puru secara ilegal ini juga merugikan daerah. Para pelaku usaha ilegal sengaja menghindari kewajiban pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang seharusnya menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bangka Tengah.
Langkah Tegas dan Penertiban Tim Gabungan
Menanggapi maraknya galian C tanpa izin di wilayah Bangka Belitung, pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum terus memperketat pengawasan. Tim Gabungan diturunkan secara berkala ke sejumlah titik rawan guna menghentikan operasi tambang liar dan memulihkan fungsi lingkungan.
"Pemerintah tidak akan membiarkan penambangan tanpa izin merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan warga. Penertiban secara terpadu terus digencarkan agar aturan hukum dapat ditegakkan," tegas salah satu perwakilan petugas di lapangan.
Sanksi Pidana Menanti Pelaku Tambang Ilegal
Aparat menegaskan bahwa penambangan tanah puru tanpa izin resmi merupakan tindakan melawan hukum. Para pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Berdasarkan aturan tersebut, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga puluhan miliar rupiah. Penindakan tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para oknum yang mengabaikan keselamatan publik demi keuntungan pribadi.
