BANGKA TENGAH, (03 Juli 2026)– Kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Gunung Mangkol kini berada dalam kondisi kritis. Aktivitas penambangan timah ilegal secara masif terus menggerogoti area hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Pedindang. Ironisnya, perusakan lingkungan yang kasat mata ini terkesan dibiarkan tanpa tindakan tegas dari pihak berwenang.
Berdasarkan pantauan di lapangan, para pelaku tambang liar tanpa rasa takut mengoperasikan alat-alat dan mesin tambang tepat di jantung kawasan lindung. Mereka bahkan sama sekali tidak menghiraukan papan larangan dan imbauan resmi yang dipasang oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan. Papan peringatan tersebut kini hanya menjadi "pajangan" mati di tengah lanskap yang hancur lebur.
Merembet ke Jalur Wisata, Beroperasi Terbuka di Malam Hari.
Keresahan masyarakat kian memuncak karena aktivitas ilegal ini sudah bergeser secara terbuka ke pinggiran jalan akses utama menuju destinasi wisata Lubuk Jung dan Gunung Mangkol. Warga yang melintas melaporkan adanya pemandangan mencolok dari deretan alat tambang tradisional yang beroperasi tanpa sembunyi-sembunyi, terutama saat hari mulai gelap.
"Kalau malam hari, suaranya bising sekali dan lampu senter yang terang di pinggir jalan. Mereka seperti tidak punya rasa takut sama sekali, padahal itu jalur pariwisata yang seharusnya dijaga keasriannya," ungkap salah satu pekebun yang sering melintasi jalur tersebut.
Fasilitas Umum Jalan dan Jembatan Terancam Ambruk. Lebih parah lagi, arah galian dan pengerjaan tambang tradisional tersebut kini dilaporkan mulai mendekati dan mengikis fondasi fasilitas umum, termasuk akses jalan raya dan jembatan penghubung. Jika dibiarkan, aktivitas ini dipastikan akan memutus akses transportasi masyarakat dan melumpuhkan sektor pariwisata setempat.
• Ancaman Longsor Jalan: Kerukan tanah di bahu jalan membuat struktur tanah menjadi labil dan rawan longsor, membahayakan pengendara yang melintas.
• Kerusakan Jembatan: Aliran air yang dialihkan secara sepihak oleh penambang mulai mengikis tiang tumpuan jembatan di sekitar lokasi wisata.
DLH Bangka Tengah Terdiam, Ada Apa?
Sikap pasif ditunjukkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangka Tengah selaku pemangku kewenangan dan pengelola langsung Tahura Gunung Mangkol. Hingga berita ini diturunkan, belum ada upaya penertiban yang progresif atau sanksi hukum yang mampu memberikan efek jera kepada para perusak hutan dan fasilitas negara tersebut.
Absennya tindakan nyata dari DLH Bangka Tengah memicu spekulasi liar di tengah masyarakat. Muncul tudingan bahwa pihak dinas sengaja "tutup mata" atau tidak berdaya menghadapi kekuatan di balik tambang ilegal itu.
"Sangat aneh jika instansi daerah yang memiliki kewenangan penuh atas Tahura justru seolah tidak tahu apa-apa. Ini bukan lagi sekadar merusak hutan, tapi sudah merusak fasilitas umum yang dibangun pakai uang rakyat. Apakah harus menunggu jalan putus dan jembatan ambruk baru mereka bergerak?" ketus seorang tokoh masyarakat setempat.
Menanti Ketegasan Hukum sebelum Terlambat
Masyarakat mendesak agar Dirjen Gakkum Kementerian Kehutanan tidak hanya berhenti pada pemasangan papan imbauan, melainkan turun langsung melakukan operasi penindakan bersama aparat penegak hukum (APH). Jika DLH Bangka Tengah tetap memilih bungkam dan membiarkan penjarahan yang mengancam fasilitas publik ini berlanjut, maka kehancuran total kawasan Mangkol hanya tinggal menunggu waktu
